Meresahkan, Aliansi Umat Islam Pertanyakan Ijin Toko Miras Benculuk

Meresahkan, Aliansi Umat Islam Pertanyakan Ijin Toko Miras Benculuk
Audiensi tokoh agama yang tergabung di Aliansi Umat Islam dengan Forpimka Cluring

BANYUWANGI - Meskipun meresahkan, keberadaan toko yang menjual secara bebas minuman keras beralkohol berbagai merek yang berada di Desa Benculuk tepatnya di depan Rumah Makan Tudung Saji ini nampak aman-aman saja. Menyikapi hal tersebut, Aliansi Umat Islam Kecamatan Cluring melakukan aksi damai pencegahan maraknya peredaran minuman keras (miras) dan mempertanyakan perijinan toko tersebut.

Korlap Aksi Haerul Adam mengatakan jika toko penjual miras itu sangat meresahkan masyarakat dan banyak laporan keluhan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Cluring. "Tentu saja sangat meresahkan bahkan toko itu berada di tepi jalan raya yang sangat mudah dijangkau, " katanya pada Jumat (8/3/2024).

Bahkan menurut tokoh pemuda Muhammadiyah Desa Tampo ini, toko penjual miras itu berada dekat fasilitas umum seperti rumah sakit dan masjid. Ia pun menyebut jika toko penjual miras itu buka 24 jam dan menyedikan semua jenis minuman beralkohol. "Miras dijual bebas, terkait izinnya juga masih kami tanyakan kepada pemerintah Kecamatan Cluring, " terangnya.

Dalam aksi damai penyampaian pendapat di muka umum terkait penutupan toko miras ini juga melibatkan dua organisisi islam yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Bahkan seluruh tokoh agama dan masyarakat kompak menuntut kepada pemerintah Kecamatan Cluring agar toko penjual miras itu segera ditutup.

Sementara itu, Ketua MWC NU Cluring Rochman Ishaq mengatakan, karena mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran miras yang sangat meresahkan maka seluruh tokoh agama kompak melakukan aksi. "Kami dari NU maupun Muhammadiyah sering mendengar laporan keresahan masyarakat terkait adanya toko penjual miras tersebut, " ungkapnya.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Cluring, jika bisa diperkenankan melakukan aksi maka pihaknya akan bergerak. "Masih menunggu tindak lanjut, jika aksi dibatalkan kami juga mengikuti, jika ada opsi dilakukan penutupan secara persuasif juga kami akan ikut mendukung, " terangnya.

Menurutnya, pembeli miras di toko itu dari kalangan remaja hingga orang dewasa. Bahkan juga ada pembeli dari luar wilayah. "Kami tidak mau Kecamatan Cluring jadi tempat penjualan miras atau penyimpanan minuman terlarang tersebut, " pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menjelang Bulan Suci Ramadan para tokoh agama dan masyarakat melakukan koordinasi pencegahan maraknya peredaran minuman keras (miras). Kali ini, para tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam melakukan koordinasi bersama Forkopimka Cluring dan juga Polresta Banyuwangi.

Berdasarkan surat himbauan bersifat penting yang dikeluarkan pada tanggal 08 Maret 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Kecamatan Cluring dengan Nomor: 100/95/429.512/2024, menyebutkan bahwa pemilik usaha penjualan miras tersebut adalah Lisa. (***)

banyuwangi jatim
Hariyono

Hariyono

Artikel Sebelumnya

Berhasil Atasi Kemiskinan Ekstrem, Menko...

Artikel Berikutnya

Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Bersama...

Berita terkait