Gagal Tempuh Diversi, Dugaan Perundungan Siswa SMPN 4 Banyuwangi Masuk ke Tahap Penyidikan

Gagal Tempuh Diversi, Dugaan Perundungan Siswa SMPN 4 Banyuwangi Masuk ke Tahap Penyidikan
Polresta Banyuwangi mengagendakan upaya diversi dan mengundang semua pihak untuk dipertemukan, Senin (23/10/2023)

BANYUWANGI - Gagal dalam upaya diversi, dugaan kasus perudungan dan penganiayaan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi masuk ke tahap penyidikan. Untuk kali ini Polresta Banyuwangi mengagendakan upaya diversi dan mengundang semua pihak untuk dipertemukan. Namun sayangnya upaya diversi yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi gagal ditempuh karena pihak korban menginginkan kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.

Dalam agenda diversi, Ronald perwakilan dari Bapas Jember menyampaikan, atas perkara tersebut masuk dalam peradilan anak. "Jika kasus ini berlanjut maka akan masuk dalam peradilan anak. Namun kami menginginkan agar perkara ini bisa diselesaikan dalam upaya diversi, karena kita melihat posisi pelaku dan korban adalah anak dibawah umur, dan pihak korban bisa mengajukan 4 point salah satunya mengajukan penempatan anak ke lembaga sosial untuk dilakukan pembinaan apabila diversi ini dapat ditempuh, " ungkapnya, Senin (23/10/2023).

Sementara menurut perwakilan Kemensos yang hadir dalam agenda diversi menuturkan, proses diversi silahan ditempuh dengan tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban. "Jika terjadi diversi kami meminta dengan tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban, karena korban mengalami kerugian baik fisik maupun mental, " ujarnya singkatnya.

Sedangkan menurut Kuasa Hukum terduga pelaku Agus dan Bagus saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, keluarga korban sudah memaafkan. "Keluarga korban tadi sudah memaafkan hanya saja kita masih menunggu upaya-upaya lain, dan kami tegaskan bahwa klien kami juga merupakan korban. Karena klien kami dalam posisi tertekan pada saat itu, sehingga melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan. Kami pun akan melakukan upaya hukum pada aktor yang menyuruh dan menekan klien kami sehingga terjadinya sebuah dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi, " jelasnya.

Namun, Tim Kuasa Hukum korban mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Ahmad Sulthon Iman, S.H., saat dikonfirmasi wartawan, menuturkan kekecewaan atas tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. "Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bnayuwangi. Hal itu menunjukkan ketidakpedulian dinas atas perkara ini. Hanya seorang Kepala Sekolah sekaligus mewakili dinas tadi yang hadir. Itu yang tidak dapat kami terima, " ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Nur Abidin, S.H., usai kegiatan diversi, bahwa keluarga klien sudah memaafkan perbuatan pelaku. "Tadi ibu korban mengatakan bahwa sudah memaafkan atas perbuatan pelaku. Namun untuk proses hukum harus tetap berlanjut. Selain pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hal ini juga dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua pihak, " tutur pria yang akrab dipanggil Abi.

Diketahui dalam agenda diversi yang digelar Polresta Banyuwangi dihadiri oleh orang tua korban, terduga pelaku, dan saksi dari kakak kelas yang turut ada di lokasi kejadian, perwakilan Kemensos Banyuwangi dan Bapas Jember.

banyuwangi jatim perundungan humas polresta banyuwangi
Hariyono

Hariyono

Artikel Sebelumnya

Operasi Mantap Praja Gandrung 2023: Polresta...

Artikel Berikutnya

Polhutmob Perhutani Sering Amankan Kayu...

Berita terkait